Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Vonis Ricky Rizal ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan ini, hal yang memberatkan untuk Ricky adalah berbelit-belit dan mencoreng nama polisi. Ricky juga dinilai tidak berterus terang dalam sidang.
"Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga sangat menyulitkan jalan persidangan, telah mencoreng nama baik institusi polisi," kata hakim.
Sedangkan hal meringankan bagi Ricky adalah memiliki tanggungan keluarga serta dianggap bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. Ricky dinyatakan hakim melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal meringankan; mempunyai tanggungan keluarga, dan masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari," papar hakim.
Untuk diketahui, Ricky adalah terdakwa yang hukumannya lebih ringan dibanding terdakwa lain yang sudah divonis, seperti Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Dituntut 8 Tahun Bui
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.