Bripka Ricky Rizal Lawan Vonis 13 Tahun Penjara!

Bripka Ricky Rizal Lawan Vonis 13 Tahun Penjara!

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 16:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal dan pengacaranya. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding.

"Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi," kata pengacara Ricky, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.

Dia mengatakan kesimpulan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang.

ADVERTISEMENT

"Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.

"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," sambung Erman.

Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terbukti bersalah. Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Sikap Ricky yang berbelit-belit dinilai hakim juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim Wahyu.

Simak Video 'Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads