Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Pandeglang terkait kasus pembunuhan sadis Elisa Siti Mulyani (21) oleh mantan kekasihnya, Riko Arizka (23). SPDP tersebut diterima jaksa pada Senin (13/2).
"Sudah masuk kemarin siang," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, Selasa (14/2/23).
Wildan mengatakan langkah selanjutnya, jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octavianne turun langsung untuk menangani kasus pembunuhan Elisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tindak lanjut jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Nah, jaksa yang menangani langsung Ibu Kajari Pandeglang, didampingi Kasipidum dan Kasidatun," kata Wildan.
Pembunuhan ini terbongkar setelah ditemukannya mayat Elisa di area semak-semak Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 8 Februari 2023. Polisi bergerak cepat meringkus Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Jumat (10/2/2023).
"Sempat terjadi perdebatan, cekcok, sehingga mereka bergumul, kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap. Setelah itu dibawa ke pinggir tebing. Di sana baru dihantam lagi dengan kloset, sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Sabtu (11/2).
Berdasarkan pengakuan Riko, ia tega membunuh Elisa lantaran Elisa memiliki kekasih baru. Dia mengaku membunuh korban karena sakit hati.
"Sakit hati karena saya dibohongi, dikhianati," ujar Riko.
(knv/knv)