Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, terlihat berdiri usai mendengarkan putusan 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. Ibu Yosua maju ke dekat pagar pembatas demi menunjukkan foto almarhum anaknya.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (14/2/2023), Rosti yang mengenakan pakaian hitam tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti tampak mengamati dan mendengarkan setiap pertimbangan sampai pembacaan putusan terhadap Kuat.
Rosti tampak menghela napas saat hakim menjatuhkan putusan 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Anak Rosti, Yuni Hutabarat, tampak memeluknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti lalu beranjak dari kursi pengunjung dan maju ke arah pagar pembatas kursi pengunjung. Rosti lalu menunjukkan foto Yosua ke hadapan Kuat yang tengah berjalan ke luar sidang. Kuat pun tampak menoleh ke arah Rosti.
"Kuat, Kuat, Kuat," kata Rosti sambil memegang foto Yosua.
Kuat Divonis 15 Tahun
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Lihat Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh