Ayah Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat-Ricky, Minta Pasal 340 Diterapkan

Ayah Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat-Ricky, Minta Pasal 340 Diterapkan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 10:14 WIB
Jakarta -

Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, kembali menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibu dan ayah Yosua hadir untuk menonton langsung sidang vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini.

Pantauan detikcom, Selasa (14/2/2023), Rosti dan Samuel telah masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB. Keduanya datang ditemani kakak Yosua, Yuni Hutabarat.

Rosti pun masih membawa foto Yosua ke dalam ruang sidang. Foto anaknya itu masih terus digenggam erat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Samuel hari ini melengkapi kehadiran orang tua Yosua dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sebelumnya, pada sidang vonis Sambo dan Putri, orang tua Yosua hanya diwakili Rosti Simanjuntak.

Samuel Hutabarat selaku ayah Yosua lalu angkat bicara soal sidang vonis terhadap Ricky dan Kuat hari ini. Keluarga Yosua berharap keduanya juga divonis dengan pasal pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap sama, mereka diterapkan juga itu Pasal 340 (KUHP) ke semua terdakwa. Jadi kita berharap 340 ini diterapkan," kata Samuel.

Samuel juga bicara soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya, vonis keduanya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita jangan bicara puas atau tidak ya karena, kalau puas, itu ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum, Pasal 340. Itu kan tertera di Pasal 340, pertama hukuman mati, kedua seumur hidup, dan ketiga 20 tahun," jelas Samuel.

Ibunda Yosua sebelumnya hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Senin (13/2). Rosti tampak histeris setelah hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara.

Baca halaman selanjutnya.

Vonis terhadap Sambo dan Putri, kata Rosti, merupakan mukjizat dari Tuhan kepada keluarga besar Yosua.

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Vonis hakim terhadap Putri Candrawathi ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.

"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua," jelas Rosti.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads