Polisi: Giorgio Tak Mabuk dan dalam Keadaan Sadar Saat Rusak Brio

Polisi: Giorgio Tak Mabuk dan dalam Keadaan Sadar Saat Rusak Brio

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 09:58 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers kasus sopir Fortuner rusak brio. (Ilham/detikcom)
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap Giorgio tak mabuk saat melakukan perusakan tersebut.

"Tidak (mabuk)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, penumpang Honda Brio inisial H (34) tak mengetahui persis apakah Giorgio melakukan perusakan tersebut dalam keadaan mabuk. Namun, menurutnya, Giorgio langsung melarikan diri setelah menabrak mobil Brio yang ia tumpangi.

"Saya nggak lihat. Nggak kelihatan, kan saya di dalam, terus dia langsung kabur. Begitu dia nabrak, dia langsung kabur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tersangka Giorgio resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam kemarin.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap Tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Simak Video 'Permintaan Maaf Sopir Fortuner Tersangka Perusakan Brio di Senopati':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads