Amukan Sopir Fortuner Bikin Sopir Brio dan Penumpang Ketakutan

Amukan Sopir Fortuner Bikin Sopir Brio dan Penumpang Ketakutan

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 09:11 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel.
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Polisi menahan Giorgio Ramadhan (24), sopir Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan amukan sopir Fortuner itu membuat pengemudi Brio dan penumpangnya ketakutan.

"Korban AW dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga mengunci mobil korban untuk tidak berusaha keluar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam pada wartawan pada Selasa (13/2/2023).

Ade Ary mengatakan sopir Brio inisial AW dan penumpangnya ketakutan akan ancaman tersangka. Terlebih, lantaran tersangka membawa benda mirip senpi yang belakangan diketahui hanya sebuah replika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini (senpi replika)," imbunya.

Karena korban tidak keluar, tersangka kemudian melakukan aksi brutal. Tersangka Giorgio Ramadhan kemudian memukul kap mobil hingga kaca mobil Brio dengan senjata replika dan pedang anggar.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak berhasil menyuruh korban keluar, kemudian tersangka bergeser ke depan mobil korban. Kemudian melakukan pemukulan kepada kap depan mobil korban dengan bagian belakang benda ini (senjata replika), akhirnya bagian ini patah," imbuhnya.

Emosi Giorgio semakin memuncak. Ia kemudian merusak mobil Brio dengan menggunakan senpi replika itu.

"Saat dipaksa keluar, dipopor istilahnya, sama dipecahkan kacanya pakai pedang anggar ini," tambahnya.


Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads