Dia menegaskan jangka waktu seminggu, seperti yang diungkap Mahfud, hanya memungkinkan pada satu tahapan saja, misalnya tahapan pembahasan. Dia menyebutkan memang ada rancangan atau revisi undang-undang yang bisa dibahas dalam seminggu, seperti revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan revisi UU KPK.
"Kecuali mungkin hanya untuk pembahasan memang ada undang-undang yang selesai, hanya untuk pembahasan. Contoh, UU PPP, Revisi UU PPP, Revisi UU KPK. Hanya untuk pembahasan, karena memang yang diubah satu atau dua pasal," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Awiek menegaskan tidak ada penggodokan RUU yang bisa selesai dalam seminggu meliputi seluruh prosesnya.
"Tapi kalau proses secara keseluruhan seminggu, nggaklah, belum pernah ada," ujar Awiek.
RUU PPRT Diparipurnakan Bulan Depan
Wakil Ketua DPR RI Dasco pun ikut menanggapi sentilan Mahfud Md. Dia memastikan DPR akan mengagendakan paripurna pengesahan RUU PPRT pada masa sidang berikutnya atau sekitar bulan Maret.
"Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dasco tidak membantah Mahfud soal proses legislasi masing-masing RUU dapat selesai dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Namun, menurutnya, setiap RUU tetap memiliki dinamikanya masing-masing di DPR. Sebagai informasi, RUU PPRT merupakan RUU usul inisiatif DPR.
"Saya pikir, setiap rancangan undang-undang menjadi undang-undang, atau revisi undang-undang itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri, baik dalam pembahasan maupun dalam proses," kata dia.
"Nah, oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Ada yang lama, ada yang kemudian cepat. Kayak misalnya KUHP kan itu lama, tapi kemudian ada yang cepat. Tergantung situasi, kondisi dan substansi," sambungnya.
(maa/maa)