7 Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio Berujung Ditahan Polisi

7 Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio Berujung Ditahan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 07:54 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel.
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Aksi brutal Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner bernopol B-2276-SJD, berbuntut panjang. Giorgio Ramadan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi buntut perusakan terhadap mobil Honda Brio.

Kasus itu terjadi pada Minggu (12/2) dini hari di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Amukan Giorgio diawali ketika dirinya lawan arah hingga kemudian diperingatkan oleh Ari Widianto (AW), sopir mobil Brio.

Tak terima diperingatkan, Giorgio justru marah-marah dan mengancam korban. Dia kemudian mengamuk dan merusak mobil Honda Brio dengan menggunakan senjata api replika dan pedang anggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari Widianto yang merupakan driver taksi online ini kemudian lapor polisi. Pada Minggu (12/2) malam polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Setelah sempat dipulangkan, Giorgio kemudian diperiksa kembali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Malam tadi, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta aksi brutal Giorgio Ramadhan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dirangkum detikcom, Selasa (14/2/2023).

Giorgio Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Lihat Video 'Permintaan Maaf Sopir Fortuner Tersangka Perusakan Brio di Senopati':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: barang bukti yang disita....

Polisi Sita Senjata Replika-Pedang Anggar

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya senjata replika dan pedang anggar.

"Barang bukti benda mirip senjata api ini, kemudian barang bukti pedang anggar ya, nanti kami dalamin," jelas Ary.

Selain itu, polisi juga menyita mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio Ramadhan.

Giorgio Ramadhan Dites Urine

Polisi melakukan tes urine kepada GR (24), pengemudi Fortuner B-2276-SJD arogan yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Apa hasilnya?

"Sudah dicek (dites urine). Nunggu hasilnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Senin (13/2/2023).

Ade Ary mengatakan pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi GR terpengaruh miras atau narkoba saat melakukan aksi brutal tersebut. Polisi saat ini masih menunggu hasil tes urine tersebut.

"Ada 1 item yang belum keluar hasilnya," imbuhnya.

Baca selanjutnya: aksi brutal Giorgio timbulkan ketakutan

Aksi Brutal Giorgio Timbulkan Ketakutan

Polisi menahan Giorgio Ramadhan (24), sopir Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan amukan sopir Fortuner itu membuat pengemudi Brio dan penumpangnya ketakutan.

"Korban AW dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga mengunci mobil korban untuk tidak berusaha keluar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam pada wartawan pada Selasa (13/2/2023).

Ade Ary mengatakan sopir Brio inisial AW dan penumpangnya ketakutan akan ancaman tersangka. Terlebih, lantaran tersangka membawa benda mirip senpi yang belakangan diketahui hanya sebuah replika.

"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini (senpi replika)," imbunya.

Kronologi Versi Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) dini hari. Saat itu mobil korban melaju di Jalan Senopati. Tiba-tiba dari arah berlawanan, mobil Fortuner berjalan melawan arah ke lajur Brio yang dikemudikan Ari Widianto.

Karena takut bertabrakan, korban selanjutnya menyalakan lampu tembak ke arah Fortuner sebanyak empat kali. Setelah itu, Fortuner kembali ke jalurnya, tapi sempat bertabrakan dengan mobil korban.

"Kemudian setelah di-dim oleh korban empat kali, akhirnya baru terlapor belok ke jalurnya sendiri kemudian mengenai mobil korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Alih-alih minta maaf, pengendara Fortuner malah memarahi dan memaki korban. Setelah itu, Fortuner tersebut berbalik arah dan mengejar Brio hingga berhenti di TKP.

"Saat mengenai mobil korban terlapor memaki-maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban. Kemudian terlapor membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban," jelasnya.

Saat itu GR turun dari mobil dan meminta korban turun. Karena tak keluar, GR lanjut membawa senjata api mainan lanjut merusak mobil korban dengan mainan tersebut. Tak sampai di situ, GR juga membawa senjata tajam dari dalam mobilnya dan melanjutkan perusakan.

"Kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini, kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban," ujarnya.

Baca selanjutnya: permintaan maaf Giorgio Ramadhan....

Giorgio Meminta Maaf

Giorgio Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jaksel, mengakui kesalahannya. Ia berharap pintu maaf dari korban, AW.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, Giorgio Ramadhan buka suara. Ia meminta maaf kepada AW, sopir Honda Brio, yang telah dirugikan olehnya.

"Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," kata Giorgio.

Giorgio meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya yang terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya itu.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya.

Sambil tertunduk, Giorgio mengaku tak berniat melakukan aksi brutal tersebut. Ia berdalih dirinya terpancing emosi.

"Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi," katanya.

Kronologi Versi Giorgio, Bantah Lawan Arah

Sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (25) yang viral usai aksi merusak mobil Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel), angkat bicara. Giorgio melalui pengacaranya, Revi Lancaka mengungkap kronologi kejadian menurut versinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2) dini hari. Menurut versi Giorgio, dirinya membantah melawan arah.

"Awalnya, mobil Fortuner masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut 2 (dua) arah," kata Revi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Mendekati pintu keluar gedung Astha District 8, mobil yang dikemudikan Giorgio Ramadhan serempetan dengan bumper. Bumper bagian depan Fortuner terkena serempetan.

"Ketika perkiraan di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil Klien kami berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil klien kami," katanya.

"Ketika tabrakan terjadi, Klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," tambahnya.

Setelah kejadian itu, versinya, pengemudi Brio inisial AW memaki Giorgio. Giorgio kemudian mengejar Brio dengan maksud minta pertanggungjawaban.

"Pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," katanya.

"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan Klien Kami. Klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," tambahnya.

Setelah berhasil mengejar Brio, mobil Fortuner dikemudikan Giorgio kemudian memepet dari kanan dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban. Namun karena pengemudi Brio tak membuka kaca, ia pun melakukan aksi perusakan tersebut.

"Oleh karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung membuka kaca, klien kami memalangi mobil Brio dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca. Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun," lanjutnya.

Ia mengakui perusakan dilanjutkan dengan pedang anggar. Tanpa disadarinya, aksi perusakan itu direkam oleh pengendara lainnya.

"Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di Video dan viral di media sosial. Kedua benda tersebut ada di dalam mobil karena klien Kami baru usai melakukan aktivitas olahraga tersebut," tuturnya.

Halaman 2 dari 4
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads