Pengacara Keluarga Yosua Tagih Permintaan Maaf, Begini Respons Kubu Sambo

Pengacara Keluarga Yosua Tagih Permintaan Maaf, Begini Respons Kubu Sambo

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 21:24 WIB
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi-detikcom)
Foto: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. (Dwi-detikcom)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.


(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads