Daftar Putusan Kasus Pembunuhan Yosua: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun

Daftar Putusan Kasus Pembunuhan Yosua: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 20:36 WIB
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Foto: Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Sambo dan Putri lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim. Pun dengan Putri yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Juga tak ada hal untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Mati Sambo

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Yosua. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.Foto: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi. (Grandyos Zafna/detikcom)

Vonis 20 Tahun Bui Putri

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Simak Video 'Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads