Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara Yosua lalu menuntut permintaan maaf kepada pihak Putri.
Pengacara Yosua, Martin Simanjuntak, berteriak lantang usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri. Martin menuntut tim pengacara Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf.
"Arman Hanis (pengacara Putri) berhutang permintaan maaf. Kalian semua berhutang permintaan maaf kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat," teriak Martin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan permintaan maaf itu merujuk pada dalih pemerkosaan yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi. Tudingan itu selalu ditudingkan pihak Putri selama proses persidangan berlangsung.
Martin menuntut tim pengacara Putri menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk memulihkan nama baik Brigadir Yosua.
"Pulihkan hartat martabatnya. Tidak ada pemerkosaan," jelas Martin.
Teriakan Martin itu disambut riuh pengunjung sidang. Para pengunjung bersorak mendukung tuntutan dari pengacara Yosua.
Tanggapan Pengacara Putri Candrawathi
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menanggapi tuntutan dari pengacara Yosua. Dia meminta pengacara Yosua dewasa dalam menangani perkara.
"Itu kan terserah mereka menyampaikan seperti itu. Kita hormati juga permintaan mereka itu. Jadi mari kita sama-sama berdewasa dalam menangani perkara," katanya.
Arman mengatakan tudingan pelecehan yang dilayangkan kepada Yosua berdasarkan alat bukti yang dikantongi pihaknya.
"Kalau mereka menyampaikan seperti itu silakan saja karena apa yang kami yakini itu tidak asal karang sendiri, itu berdasarkan BAP, fakta, Apsifor dan lain-lain," tutur Arman.
Vonis 20 Tahun ke Putri Candrawathi
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, malam ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Sambo dan Putri Kecewa Atas Vonis Hakim':