Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memaparkan awal mula adanya kesamaan kehendak para terdakwa, yaitu ucapan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga.
Hal itu terungkap hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati. Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung yang valid terkait adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! |
Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.
Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Justru hakim menilai adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas perbuatan atau sikap Yosua Hutabarat.
Hakim lalu menjelaskan adanya kesamaan kehendak para terdakwa antara Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.
Dirangkum detikcom, Selasa (13/2/2023), berikut ini sejumlah poin vonis Ferdy Sambo.
Hakim Ungkap Kesamaan Kehendak, Dimulai dari Kuat Ma'ruf
Hakim menjelaskan meeting of mind atau kesamaan kehendak para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Meeting of mind itu dimulai dari sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Hakim menyinggung soal ucapan Kuat Ma'ruf yang meminta Putri mengadukan Yosua ke Sambo.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat, diawali dengan Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga," kata hakim.
Hakim mengatakan hal itu berlanjut dengan perbuatan lain. Menurut hakim, pengamanan senjata Yosua merupakan bagian dari kesamaan niat untuk membunuh Yosua.
"Selanjutnya diikuti perbuatan permulaan dengan mengamankan senjata yang biasa dibawa Yosua.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Momen Hakim Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo':
(yld/yld)