Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso awalnya membacakan pasal yang menjerat Sambo. Hakim Wahyu kemudian meminta Sambo berdiri sebelum vonis dibacakan.
"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas arahan hakim, Sambo kemudian berdiri dari kursi pesakitannya. Sambo berdiri tegak di hadapan hakim. Hakim lantas membacakan vonis mati terhadap Sambo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Wahyu membacakan vonis.
Wahyu memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti dalam berkas yang dikembalikan ke JPU. Setelah pembacaan vonis, Sambo kemudian diperintahkan untuk duduk kembali.
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Sambo berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia tampak berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.
Tak lama kemudian, Sambo keluar ruang sidang. Dia tampak kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar PN Jaksel.