Pengunjung Sidang Riuh Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 19:30 WIB
Jakarta -

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut riuh pengunjung di ruang sidang.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berteriak setelah vonis dijatuhkan hakim kepada Putri. Keriuhan pun langsung terdengar setelah vonis kepada Putri dibacakan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuh hakim yang disambut riuh pengunjung sidang.

Di dalam ruang sidang keluarga Brigadir Yosua turut hadir. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tetap setia memegang erat foto anaknya saat menonton sidang vonis Putri.

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Majelis hakim sebelumnya juga telah menggelar sidang vonis kepada suami Putri, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.




(ygs/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork