Sekelompok ormas dan debt collector terlibat ricuh di kantor kantor leasing di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dalam kasus ini kedua pihak saling lapor. Pihak ormas melaporkan terkait pemukulan terhadap salah satu anggotanya, sementara pihak leasing melaporkan kasus perusakan yang dilakukan oleh anggota ormas.
"Dua-duanya kita proses," kata Kombes Twedi dalam keterangan kepada detikcom, Senin (13/2/2023).
Berikut identitas keempat tersangka:
Dari kelompok ormas:
1. AIJ (34)
2. ES (45)
3. AM (21).
"AIJ ini peran pelaku dorong mobil hingga mobil terbalik, ES perannya naik ke atas mobil menginjak-injak mobil, dan AM perannya mendorong mobil hingga mobil terbalik," imbuh Twedi.
Dari debt collector:
1. HHO
"Perannya memukul muka korban bagian mata dan pelipis hingga ada luka robek," imbuh Twedi.
Kronologi Bentrok
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan awal mula kasus ini terjadi. Berawal ketika kantor leasing menugaskan debt collector untuk menarik mobil milik S, anggota ormas karena menunggak cicilan.
"Jadi kronologi nya itu pihak leasing malam harinya mereka mau ngambil, narik mobil salah satu anggota ormas. Nariknya baik-baik nggak ada masalah, juga ada surat pernyataan penyerahan," kata Gogo saat dihubungi detikcom, Senin (13/2/2023).
Bahkan, lanjut Gogo, pihak debt collector pun sempat memesankan ojek online untuk anggota ormas usai mobilnya ditarik. Setelah itu, besok harinya anggota ormas tersebut mendatangi kantor leasing untuk menyelesaikan cicilan.
Saat itu, anggota ormas memaksa agar mobil diserahkan saat itu juga. Pihak leasing pun memberikan penjelasan bahwa penyerahan mobil memerlukan waktu karena gudangnya berada di wilayah Kota Bekasi, sementara lokasi kericuhan di kantor leasing di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca kronologi lengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Kala Ormas Vs 'Mata Elang' di Purwakarta Gegara Perampasan Motor':
(wnv/mea)