Ricuh di Kantor Leasing Bekasi, Debt Collector Ditangkap Pukul Anggota Ormas

Ricuh di Kantor Leasing Bekasi, Debt Collector Ditangkap Pukul Anggota Ormas

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 18:14 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap debt collector yang melakukan pemukulan terhadap anggota ormas di Bekasi.
Polres Metro Bekasi menangkap debt collector yang melakukan pemukulan terhadap anggota ormas di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Sekelompok anggota ormas dan debt collector terlibat kericuhan di kantor leasing di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi menetapkan satu orang debt collector yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.

Tersangka bernama HHO yang ditangkap para Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap S, anggota ormas yang saat itu tengah mengurus penarikan kendaraannya di kantor leasing tersebut, yang sebelumnya ditarik oleh tersangka.

"Perannya memukul muka korban bagian mata dan pelipis hingga ada luka robek," kata Kapolres Bekasi Kombes B Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (13/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Twedi menjelaskan, dalam kasus ini, ada 2 laporan polisi yang diterima. Satu terkait perusakan oleh anggota ormas dan 1 kasus terkait pemukulan terhadap anggota ormas.

"Dua-duanya kita proses," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, saat itu tersangka mendatangi kantor leasing untuk mengambil SK penarikan motor. Saat itu tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan memukulinya hingga mengalami sejumlah luka.

"Pelaku ingin mengambil SK penarikan motor di kantor leasing. Setelah sampai di TKP, pelaku melihat korban dan menghampiri dan langsung memukuli korban hingga terjatuh dan mengalami luka," ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, dari robek di pelipis kanan hingga luka memar di perut.

"Luka sobek di pelipis sebelah kanan, luka gores di lengan sebelah kanan, luka memar di perut sebelah kanan, luka gores di kaki sebelah kanan, dan luka memar di bola mata sebelah kiri dan kanan," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bekasi. Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Simak juga 'Ormas Vs 'Mata Elang' di Purwakarta Gegara Perampasan Motor':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads