Ade Ary mengatakan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana terkait perusakan sebagaimana yang dilaporkan korban Ari Widianto. Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut.
"Kami melakukan gelar perkara, karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menambahkan, pengemudi Fortuner GR saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban.
"Terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan. Kemudian korban dalam waktu dekat akan datang juga nanti beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
Saat ini, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. Beberapa yang sudah disita yakni mobil milik pihak yang terlibat. Selain itu, benda mirip senjata api dan senjata tajam turut disita.
"Kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Barang bukti benda mirip senjata api ini, kemudian barang bukti pedang anggar, nanti kami dalami. Kemudian barang bukti mobil yang dirusak, Honda Brio kuning. Kami juga melakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai untuk merusak juga," tuturnya.
(wnv/mea)