Hal Ini yang Bikin Hakim Yakin Istri Sambo Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 18:05 WIB
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keyakinan hakim itu merujuk pada tindakan Putri mengajak Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dari Magelang ke Jakarta.

Hal itu disampaikan hakim Alimin Ribut dalam sidang vonis kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim awalnya menyinggung Putri yang berada dalam mobil berbeda dengan Yosua saat kembali ke Jakarta.

"Terdakwa berada dalam mobil yang berbeda dengan korban Yosua. Korban berada pada mobil Lexus duduk di bangku tengah berdampingan dengan saksi Susi. Saksi Richard Eliezer duduk di depan di samping saksi Kuat menjadi sopir," kata hakim Alimin.

Peristiwa itu dinilai hakim janggal. Pasalnya, Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang secara khususnya ditugaskan Ferdy Sambo untuk mengawal dan menjadi sopir Putri Candrawathi.

Majelis hakim menilai tindakan Putri yang tidak ingin satu mobil dengan Yosua bukan suatu kebetulan. Hakim menganggap hal itu merupakan bagian awal dari rencana pembunuhan kepada Yosua.

"Kenyataan keberadaan dalam mobil yang berbeda di atas diperoleh dengan adanya fakta terdakwa telah meminta saksi Ricky dan Kuat untuk ikut ke Jakarta. Bahkan baik saksi Rikcy dan Kuat sebagai sopir atas dua kendaraan yang berbeda tentu bukan sebuah kebetulan, akan tetapi telah dikehendaki terdakwa di mana selaras dengan keterangan terdakwa di persidangan yang tidak menghendaki satu mobil dengan korban Yosua," jelas hakim.

Momen Kuat-Putri Disorot Hakim

Dalam sidang pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, hakim juga menyoroti momen Putri Candrawathi satu lift bersama Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 3 rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo. Hakim menilai momen itu menguatkan adanya skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di sidang vonis Ferdy Sambo. Hakim meyakini momen Kuat naik lift ke lantai tiga bersama Putri merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan.

"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pelukan Erat Ibunda ke Foto Yosua Sepanjang Pembacaan Vonis Putri':







(ygs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork