Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 17:59 WIB
Foto: Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke pengacara (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Usai pembacaan vonis, Sambo tampak menyerahkan buku hitam yang selalu dibawa ke pengacaranya.

Mulanya, hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke pengacara (Wilda-detikcom)

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Wahyu mengatakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.

"Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata hakim Wahyu.

Setelah itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan. Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Melihat Ekspresi Sambo Kala Dijatuhi Vonis Hukuman Mati':






(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork