Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn dibunuh secara sadis pada pertengahan tahun lalu. Dua eksekutor, Dono Gomgom Pandapotan Sibarani dan Dian Permana, sudah divonis di pengadilan.
Dilansir detikJabar, kasus pembunuhan terungkap saat jasad Nenay Berlyn ditemukan di semak-semak di Jl Cisaranten Kulon III, Ancamanik, Kota Bandung, pada 3 Maret 2022. Diketahui, Nanay Berlyn tewas dibunuh di sebuah kamar hotel melati di kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Dia dibunuh dengan cara dicekik. Tak hanya itu, jasad Nanay Berlyn dibawa keliling Bandung menggunakan sepeda motor.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis berat kepada kedua pelaku. Dilansir dari SIPP PN Bandung, Senin (13/3/2023), vonis dibacakan oleh hakim yang diketuai Taryan Setiawan pada 24 November 2022.
"Menyatakan terdakwa Dono Gomgom Pandapotan Sibarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan," ucap hakim dalam petikan amar putusan yang dipublikasi di SIPP PN Bandung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dono Gomgom) dengan pidana penjara 15 tahun," kata hakim menambahkan.
Sementara rekannya, Dian Permana, juga dihukum berat. Dian dihukum penjara 13 tahun lantaran ikut terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)