Video: Buru Penyu, WN China Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Detik Pagi

Video: Buru Penyu, WN China Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tim 20Detik - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 13:59 WIB

WN China, Wei Shang, diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, setelah diduga memburu dan menyantap penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pengamanan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat meminta Imigrasi Makassar mengamankan Wei Shang. Ia diamankan saat terindikasi hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia

Dugaan perburuan penyu tersebut mencuat setelah Wei Shang mengunggah aktivitasnya di media sosial. Kini, ia diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Indonesia. Wei Shan terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta statusnya sebagai WNA, ia juga dikenai sanksi keimigrasian berupa deportasi dan blacklist untuk tidak masuk kembali ke Indonesia.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini