Hakim Beberkan Meeting of Mind Pembunuhan Yosua, Dimulai dari Kuat Ma'ruf

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Hakim Beberkan Meeting of Mind Pembunuhan Yosua, Dimulai dari Kuat Ma'ruf

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 11:49 WIB
Kuat Maruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat Ma'ruf (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim menjelaskan meeting of mind atau kesamaan kehendak para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Meeting of mind itu dimulai dari sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyinggung soal ucapan Kuat Ma'ruf yang meminta Putri mengadukan Yosua ke Sambo.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat, diawali dengan Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan hal itu berlanjut dengan perbuatan lain. Menurut hakim, pengamanan senjata Yosua merupakan bagian dari kesamaan niat untuk membunuh Yosua.

"Selanjutnya diikuti perbuatan permulaan dengan mengamankan senjata yang biasa dibawa Yosua Hutabarat pada 7 Juli malam," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saksikan Video Live 'Sidang Vonis Sambo':

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads