Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, berharap majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan terkait vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Supriansa yakin tak ada intervensi dari manapun terkait keputusan hakim.
"Kita berharap bahwa semua keputusan yang diambil oleh majelis hakim tentu yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan karena ini menyangkut masalah putusan tentu tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim," kata Supriansa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Legislator Fraksi Golkar ini menghormati putusan hakim di kasus Ferdy Sambo. Ia menilai keputusan yang diambil hakim valid lantaran hakimlah yang melihat dan menyaksikan pembuktian selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, karena tuntutannya seumur hidup, maka tuntutan ini tentu dipelajari oleh pihak hakim. Maka hakim membandingkan dan melihat bahkan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang ada di persidangan," ungkap dia.
Supriansa menilai tak ada putusan yang mampu menyenangkan semua pihak. Vonis dikeluarkan untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak terkait.
"Sebuah putusan itu bukan persoalan menyenangkan orang, putusan itu tidak lain saya rasa yang dianggap bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," tutur Supriansa.
"Kalau persoalan senang dan tidak senang saya kira tidak ada putusan yang memberikan rasa senang kepada seluruh orang. Seluruh pihak tetapi putusan itu lahir sebagai simbol keadilan yang diketuk palunya oleh majelis hakim," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.
Simak Video 'Sambo Divonis Hari Ini, Lihat Lagi Alasan JPU Tuntut Bui Seumur Hidup':