Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Sambo mengikut sidang secara langsung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Ferdy Sambo dilepas. Hakim Wahyu mulanya bertanya kondisi Sambo hari ini.
Hakim lalu mulai membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo.
Dituntut Seumur Hidup Penjara
Ferdy Sambodituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,"ucap jaksa.
Simak Video 'Sambo Divonis Hari Ini, Lihat Lagi Alasan JPU Tuntut Bui Seumur Hidup':
(whn/haf)