Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pengunjung sempat berebut masuk ke ruang sidang.
Pantauan detikcom dii Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengunjung dan awak media terlihat berada di depan ruang sidang. Petugas kepolisian dan pengamanan internal PN Jaksel tampak mengatur barisan para pengunjung yang akan hadir.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas keamanan dan pengunjung. Sejumlah warga sempat memaksa ikut masuk ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabar, antre dulu," kata petugas polisi di ruang sidang, Senin (13/2/2023).
Para warga sempat tidak menggubris arahan dari petugas keamanan. Mereka tetap memaksa masuk ke ruang sidang.
"Kami sudah siapkan layar di luar sidang. Yang tidak bisa masuk bisa nonton di layar," ucap polisi.
Polisi dan pengamanan internal pengadilan lalu melakukan seleksi kepada pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang. Para awak media yang akan masuk diminta untuk menunjukkan kartu identitas pers.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/yld)