Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 09:35 WIB
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), Putri tiba pukul 09.14 WIB. Putri nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Putri nampak dikawal polisi. Tangan Putri nampak diborgol.

Putri langsung digiring masuk ke ruang tahanan sementara. Putri akan masuk ke ruang sidang utama saat majelis hakim siap untuk membacakan amar putusan.

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang vonis istri mantan Kadiv Propam Polri itu akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Saksikan Video 'Sidang Putusan Sambo di PN Jaksel':




(whn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork