Seorang anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan yang berinisial HS dalam proses pemecatan sebagai anggota Densus 88 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Apa motif pelaku membunuh sopir taksi online tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.
Menurut pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, pelaku memesan taksi online secara offline di Semanggi, Jakarta Selatan.
"Jadi Pak Sony ini almarhum dia mengambil ini pelaku itu dari Semanggi, (itu) keterangan penyidik," kata Jundri pada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).
Saat itu, Bripda HS mengaku tidak memiliki uang. Meskipun demikian, Sony tetap mengantar Bripda HS ke alamat yang dituju.
"Kemudian karena dia memang tidak punya uang, si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'Bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan' kira-kira begitu," katanya.
Sesampainya di alamat tujuan, Sony kemudian dihabisi oleh Bripda HS. Sony sempat melakukan perlawanan hingga berteriak meminta tolong. Beberapa saksi sempat melihat mobil korban bergoyang.
"Korban ini kemudian melawan, dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson tidak berhenti. Kemudian beberapa warga itu memang keluar gitu, keluar tapi mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar sampai ke dalam," ucap Jundri.
"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," jelasnya.
KTA Pelaku Tertinggal di Mobil
Di dalam taksi online tersebut, ada barang-barang pelaku yang tertinggal. Mulai dari KTA Densus 88 hingga tas ransel.
"Berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya dan tas ransel. Bukan tas ransel murah," kata Jundri R Berutu, pengacara keluarga korban.
"Ya ada (KTA Densus 88). Identitas itu semua," imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan alasan HS membunuh Sony, sopir taksi online di Depok. Polisi mengungkapkan jika motif pembunuhan itu adalah ingin menguasai harta korban.
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," imbuh dia.
Bripda HS Jadi Tersangka
Anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditangkap atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan HS ditangkap pada 23 Januari 2023, tidak lama setelah melakukan pembunuhan. HS ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri setelah identitasnya ditemukan di lokasi pembunuhan.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
HS diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," lanjutnya.
Daftar Catatan Hitam Bripda HS
Bripda HS ternyata memiliki sederet catatan hitam selama menjadi anggota Densus 88. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Berikut sederet perilaku tak terpuji dari Bripda HS.
- Melakukan peminjaman uang kepada temannya
- Tertangkap tangan bermain judi online
- Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Bripda HS dalam Proses Dipecat Tidak Hormat
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengatakan Bripda HS sudah menjalani sidang etik. Bripda HS saat ini juga sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus 88.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (8/2/2023).
Aswin menegaskan komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS, anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.
Simak Video: Polisi soal Kasus Bripda HS: Densus 88 Tidak Akan Mentolerir Anggotanya!
(kny/dnu)