Pengedar Narkoba di Jaktim Diciduk, Belasan Bungkus Sabu-Ekstasi Disita

Pengedar Narkoba di Jaktim Diciduk, Belasan Bungkus Sabu-Ekstasi Disita

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 22:13 WIB
Seorang pria berinisial AFN (22) ditangkap anggota Polres Metro Jaktim terkait kasus narkoba. Polisi menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (dok Polres Jaktim)
Seorang pria berinisial AFN (22) ditangkap anggota Polres Metro Jaktim terkait kasus narkoba. Polisi menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Dok. Polres Jaktim)
Jakarta -

Seorang pria berinisial AFN (22) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus narkoba. Polisi menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Wakapolres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tim mengamankan seseorang berinisial AFN, kemudian dilakukan penggeledahan," kata Fanani dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan Opsnal Unit 3 Subnit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jaktim pada Selasa (7/2), sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi lalu menggeledah dan menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 8 bungkus plastik bening besar dan 2 bungkus plastik bening sedang berisi sabu. Berat bruto barang bukti sabu tersebut 838,45 gram.

ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AFN (22) ditangkap anggota Polres Metro Jaktim terkait kasus narkoba. Polisi menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (dok Polres Jaktim)Seorang pria berinisial AFN (22) ditangkap anggota Polres Metro Jaktim terkait kasus narkoba. Polisi menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto: dok. Polres Jaktim)

Selain itu, ditemukan barang bukti 7 plastik bening berisi 89 butir pil ekstasi, 2 unit ponsel, 1 timbangan elektronik, dan 1 pak plastik klip kosong.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa lebih lanjut. NAF disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads