Seorang pria berinisial AFN (22) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus narkoba. Polisi menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Wakapolres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tim mengamankan seseorang berinisial AFN, kemudian dilakukan penggeledahan," kata Fanani dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan Opsnal Unit 3 Subnit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jaktim pada Selasa (7/2), sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi lalu menggeledah dan menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 8 bungkus plastik bening besar dan 2 bungkus plastik bening sedang berisi sabu. Berat bruto barang bukti sabu tersebut 838,45 gram.
![]() |
Selain itu, ditemukan barang bukti 7 plastik bening berisi 89 butir pil ekstasi, 2 unit ponsel, 1 timbangan elektronik, dan 1 pak plastik klip kosong.
Pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa lebih lanjut. NAF disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jbr/mei)