Seorang guru agama berinisial MA diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Modus yang dilakukan pelaku dengan membuat pekerjaan rumah atau PR kepada murid.
"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sesampainya di kelas, para korban lanjut dipanggil satu per satu. Setelahnya para korban dipangku pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Bui
Polisi terus mendalami kasus guru agama honorer berinisial MA diduga mencabuli 7 siswi SD di Duren Sawit. MA terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2).
Berikut bunyi Pasal 76 E UU Perlindungan Anak:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sanksi untuk pelaku yang terbukti melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82. Sanksi pokok dalam Pasal 82 berada di ayat (1) yang bunyinya:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
MA juga terancam diberikan pidana tambahan 1/3 (sepertiga) dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Sebab dalam Pasal 82, ada sejumlah faktor yang membuat pelaku diberikan pidana tambahan yaitu: orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Selain itu, tambahan 1/3 hukuman pidana juga dapat diberikan jika perbuatan pelaku menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (9/2) malam. MA masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik.
(wnv/rfs)