Pecah Kebuntuan, PUSHAN Usul Kombinasi Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 09:15 WIB
Oce Madril (dok.detikcom)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril mengemukakan perlu dikaji kombinasi sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Bahwa kedua sistem pemilu tersebut pada faktanya pernah diterapkan di Indonesia dan sama-sama memiliki aspek konstitusionalitas.

"Baik proporsional terbuka atau tertutup memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing," kata Oce yang juga merupakan Akademisi Hukum UGM kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, perlu dipikirkan sistem yang mengakomodir aspek suara terbanyak (mayoritas suara pemilih) dan kewenangan partai politik untuk menentukan caleg yang diutus ke parlemen. Selain itu, sistem Pemilu harus mencerminkan aspek kehendak rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen.

"Di saat yang bersamaan Parpol tidak kehilangan peran sebagai aktor utama sebagai peserta pemilu yang berhak mengusulkan kader-kader terbaik untuk masuk ke parlemen," ungkap Oce.

Tentu tantangannya, menurut Oce, adalah perlu diperhatikan pendapat MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24 tahun 2008 yang menguji UU Pemilu tahun 2008.

"Di samping memperhatikan putusan MK tersebut, perlu juga dihitung catatan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu tahun 2014 dan 2019," tutup Oce.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyoroti kelemahan sistem Pemilu proporsional terbuka, yaitu melemahkan Party-ID atau identifikasi diri dengan partai.

"Faktanya Party-ID pemilih Indonesia sangat rendah. Hal ini menunjukkan sentimen terhadap partai rendah sekali. Kalau sentimen terhadap partai baik, pemilih akan merasa diwakili oleh partai. Sekarang kebalikannya, pemilih sangat berjarak dengan partai," ujar Agus.

Dampak buruk jangka panjang melemahnya Party-ID menurut Agus adalah melahirkan fenomena anti partai politik atau deparpolisasi yang berdampak buruk bagi bangunan demokrasi di Indonesia.

"Pemilu hanya bergantung pada figur atau kandidat (Caleg), sehingga pemilih lebih mempertimbangkan pada Caleg yang popular dan bermodal uang bukan pada kesamaan party-ID," tutur Agus.

Sebagaimana diketahui, saat ini desain pemilu proporsional terbuka sedang digugat ke MK. 8 Parpol menolak tegas dan tetap mendukung proporsional terbuka. Persidangan di MK masih berjalan.

Simak juga Video 'Jelang Pemilu 2024, Jokowi Harap Media Tetap Idealis-Objektif':






(asp/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork