Terdakwa Penyedia Tablet Dana BOS Pandeglang Bakal Ajukan Eksepsi

Terdakwa Penyedia Tablet Dana BOS Pandeglang Bakal Ajukan Eksepsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 23:19 WIB
Kedua penyedia tablet dari dana BOS Afirmasi untuk SMP negeri di Pandeglang didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. (Bahtiar R/detikcom)
Kedua penyedia tablet dari dana BOS Afirmasi untuk SMP negeri di Pandeglang didakwa korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. (Bahtiar R/detikcom)
Serang -

Terdakwa Asep Aed Subardiwijaya di kasus pengadaan tablet dari dana BOS Afirmasi Pandeglang mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Asep didakwa korupsi pengadaan tablet untuk SMPN di Pandeglang yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

"Mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Asep Raki Jubaedi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (9/2/2023).

Majelis yang dipimpin Dedy Adi Saputra kemudian memberikan waktu 10 hari untuk para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang untuk perkara ini akan dilanjut pada Senin (20/2) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, JPU Kunto Trihatmojo dan Tito Diksadrapa dan Aditya membacakan dakwaan untuk terdakwa Asep dan Ucu Supriatna dalam pengadaan tablet dana BOS Afirmasi di 45 SMPN Pandeglang pada 2019. Pengadaan melalui aplikasi SIPlah. Asep dari CV Awi Corp dan Ucu dari PT Grand Integra Telematika.

Terdakwa Asep mengarahkan kepala sekolah penerima BOS untuk memesan pembelian ke PT Grand Integra. Pengarahan ini dilakukan saat sosialisasi ke sekolah.

ADVERTISEMENT

Tablet yang dipesan sendiri dalam dakwaan JPU adalah jenis tablet Max-genio sebanyak 3.517 tablet dengan total Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Terdakwa menerima fee dari pengkondisian itu dari terdakwa Ucu.

"Asep mendapatkan marketing fee keuntungan yang tidak sah dari terdakwa Ucu Supriatna pemilik PT Gran Rp 951 juta," kata JPU.

Berdasarkan hasil audit, JPU mengatakan bahwa ada kerugian negara Rp 1,6 miliar dari pengadaan tablet BOS Afirmasi tahun 2019. Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

(bri/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads