Dua orang dari pihak swasta Asep Aed Subadriwijaya dan Ucu Supriatna didakwa dalam korupsi dana BOS Afirmasi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam pengkondisian dan pengadaan, termasuk menerima uang dari pengadaan tablet SMP negeri (SMPN) di Pandeglang.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, JPU Kunto Trihatmojo dan Tito Diksadrapa Aditya, mengatakan dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan ke 45 SMPN di Pandeglang pada 2019. Sekolah mendapatkan tablet seharga Rp 2 juta, paket fasilitas akses rumah belajar Rp 24 juta dan ada yang Rp 19 juta.
"Pada Desember 2019 dana BOS Afirmasi dan Kinerja masuk ke rekening masing-masing sekolah," kata Kunto yang membacakan dakwaan kedua terdakwa secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (9/2/2023).
Pengadaan ini dilakukan melalui aplikasi SIPlah Kemendikbud. Pada sekitar April 2019, terdakwa Asep dari CV Awi Corp bertemu dengan Ucu yang merupakan direktur PT Grand Integra Telematika dan mengatakan ada program BOS Afirmasi.
"Kalau mau paham SIPlah datang ke Pesona Edu di Serpong, sedang dibuka pelatihan SIPlah," kata terdakwa Ucu ke Asep dalam dakwaan.
Lalu, terdakwa Asep kemudian mengarahkan para kepala sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja untuk memesan pembelian ke PT Grand Integra. Ia mendatangi beberapa SMPN. Ia juga mengarahkan pemesanan ke PT Grand Integra saat sosialisasi ke pihak sekolah.
"Jika belanja melalui AWI Coprs akan lebih aman karena lokasi dekat di Pandeglang, jika ada barang rusak mudah mengajukan garansi," kata JPU.
![]() |
Oleh Dindikbud Pandeglang, terdakwa Asep juga ditunjuk sebagai ketua konsorsium saat sosialisasi. Ia juga diminta melayani sekolah dengan baik. Ke peserta terdakwa juga mengatakan bahwa konsorsium untuk pengadaan tablet adalah pengusaha Pandeglang dan dikoordinatori oleh PT Grand Intregra.
JPU melanjutkan, pemesanan barang BOS Afirmasi juga juga dipandu oleh terdakwa Asep. Ia berhasil menggiring 44 sekolah memesan tablet ke PT Grand.
Tablet yang dipesan adalah jenis tablet Max-genio sebanyak 3.517 unit dengan total Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Terdakwa menerima fee dari pengkondisian itu dari terdakwa Ucu.
"Asep mendapatkan marketing fee keuntungan yang tidak sah dari terdakwa Ucu Supriatna pemilik PT Grand Rp 951 juta," kata JPU.
Berdasarkan hasil audit, JPU mengatakan diduga ada kerugian negara Rp 1,6 miliar dari pengadaan tablet BOS Afirmasi tahun 2019. Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
(bri/jbr)