Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi di Depok Ternyata Punya Utang Rp 900 Juta

Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi di Depok Ternyata Punya Utang Rp 900 Juta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 18:55 WIB
CCTV merekam detik-detik mobil sopir taksi online melintas sebelum pembunuhan terjadi pada Senin (23/1/2023) subuh.
Kamera CCTV merekam detik-detik mobil sopir taksi online melintas sebelum pembunuhan terjadi pada Senin (23/1/2023) subuh. (Foto: Tangkapan layar CCTV/Istimewa)
Jakarta -

Seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), dibunuh di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok, oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS. Ternyata Bripda HS mempunyai utang sebesar Rp 900 juta.

"Betul," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023). Aswin membenarkan saat ditanya apa benar Bripda HS mempunyai utang Rp 900 juta.

Aswin tidak begitu merinci soal utang tersebut. Dia mengatakan utang itu berasal dari bank dan perorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya, (perorangan dan bank)," katanya.

Pelaku Terlacak dari KTA yang Tertinggal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripda HS ditangkap berdasarkan temuan barang bukti di TKP pembunuhan, yakni kartu identitas Bripda HS yang tertinggal di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP satu identitas, identitas ini kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.

Setelah ditangkap, Bripda HS selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Terkuaknya Catatan 'Hitam' Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online':

[Gambas:Video 20detik]



Trunoyudo menyampaikan, meskipun Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya masih terus mendalami kasus untuk membuat semuanya menjadi terang.

"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun proses penyidikan tetap berjalan, pak Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHPidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads