Ulah Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi, Ternyata Kerap Bermasalah

Ulah Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi, Ternyata Kerap Bermasalah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 07:42 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi pembunuhan. (Thinkstock)
Jakarta -

Bripda HS, tersangka pembunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), ternyata polisi bermasalah. Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu pernah dikurung di tempat khusus karena melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

Ironisnya, Bripda HS melakukan pembunuhan sopir taksi online di Depok belum lama setelah keluar dari tahanan khusus. HS memiliki sejumlah catatan pelanggaran kode etik dan profesi.

Berikut fakta-fakta terkait Bripda HS, pembunuh sopir taksi online di Depok, yang dirangkum detikcom, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripda HS Baru Keluar Tahanan Patsus

Juru Bicara Densus 88 Antiteror 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan HS melakukan pembunuhan tidak lama setelah selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2).

ADVERTISEMENT

Diketahui, HS menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. HS juga diberi teguran tertulis.

"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.

Tindakan Bripda HS Tak Terkait Kedinasan

Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ," katanya.

Simak Video 'Terkuaknya Catatan 'Hitam' Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: rekam jejak Bripda HS....

Rekam Jejak Bripda HS

Bripda HS pernah memiliki sejumlah catatan buruk di kepolisian. Salah satunya, Bripda HS pernah melakukan penipuan ke sesama anggota Polri dan juga masyarakat.

"Melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2).

Aswin mengatakan Densus 88 Antiteror mendukung penyidikan kasus terhadap anggotanya itu. Dia menyebut HS ditangkap Densus 88 lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal di mana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Bripda HS Sedang Proses PTDH

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengatakan Bripda HS, tersangka pembunuhan pengemudi taksi online di Depok, sudah menjalani sidang etik. Bripda HS saat ini juga sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pembunuhan yang dia lakukan.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (8/2).

Baca selanjutnya: fakta pembunuhan oleh Bripda HS....

Bripda HS Tersangka Pembunuhan

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe, di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Bripda HS ditangkap langsung oleh kesatuannya, Densus 88 Antiteror Polri. Bripda HS terlacak dari kartu tanda anggota (KTA) yang tertinggal.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kombes Trunoyudo mengatakan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Densus 88 itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Polisi menjerat anggota Densus 88 Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan sopir taksi online. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar KTrunoyudo.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads