Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Kena Patsus

ADVERTISEMENT

Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Kena Patsus

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 14:33 WIB
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), dibunuh di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok, oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS. Bripda HS ternyata melancarkan aksinya setelah ditempatkan khusus (patsus).

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, HS menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. HS juga diberi teguran tertulis.

"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.

Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ," katanya.

Terlacak dari KTA yang Tertinggal

Trunoyudo mengatakan Bripda HS ditangkap berdasarkan temuan barang bukti di TKP pembunuhan, yakni kartu identitas Bripda HS yang tertinggal di lokasi.

"Pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP satu identitas, identitas ini kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.

Setelah ditangkap, Bripda HS selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Trunoyudo menyampaikan, meskipun Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya masih terus mendalami kasus untuk membuat semuanya menjadi terang.

"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun proses penyidikan tetap berjalan, Pak Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHPidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," imbuhnya.

Simak juga Video: Terkuaknya Catatan 'Hitam' Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT