Eks Anak Buah Sambo Tuding Jaksa Abaikan Fakta demi Obsesi Puaskan Publik

ADVERTISEMENT

Eks Anak Buah Sambo Tuding Jaksa Abaikan Fakta demi Obsesi Puaskan Publik

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 18:30 WIB
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel. Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Agus Nurpatria dalam persidangan (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi menuding jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tim pengacara Agus menyebut jaksa mengabaikan fakta karena terobsesi untuk memuaskan publik.

"Sekali-sekali jaksa penuntut umum tidak menempatkan dirinya sebagai corong dari opini masyarakat umum dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang hakiki demi obsesi dan hasrat memberikan kepuasan kepada publik," kata tim pengacara Agus saat membacakan duplik di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).

Tim pengacara menyebut Agus melaksanakan perintah yang sah terkait pengamanan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Apa yang dilaksanakan Agus menurutnya perintah sebagai anggota Polri terikat pada organisasi satuan.

"Perintah dan tugas yang dijalankan oleh Agus Nurpatria sebagai anggota Polri yang terikat pada organisasi satuan hierarki berjenjang sangat mungkin terjadi pada anggota Polri lain mana pun," kata tim pengacara Agus.

Agus Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

(whn/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT