Sidang Vonis Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Digelar 23 Februari

ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Digelar 23 Februari

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 15:10 WIB
Agus Nurpatria Adi dituntut 3 tahun penjara. Eks anak buah Sambu itu dinyakini terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Agus Nurpatria (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria digelar pada 23 Februari mendatang. Sidang vonis digelar setelah mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu mengajukan duplik.

"Untuk berikutnya putusan, menjadi kewenangan kami untuk mempertimbangkan. Nanti sidang akan kami tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).

Agus Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tonton juga Video: Kuasa Hukum Arif Rachman Balas Sindiran JPU soal Kejujuran

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT