Eks Anak Buah Sambo Kena Sindir, Jujur Itu di Awal Bukan Akhir

Eks Anak Buah Sambo Kena Sindir, Jujur Itu di Awal Bukan Akhir

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 07:02 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara.
AKBP Arif Rachman Arifin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menyindir mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam lanjutan sidang di kasus perusakan CCTV hingga menghambar penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut jujur seharusnya di awal, bukan di akhir.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata jaksa saat membacakan replik dalam sidang di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa meminta hakim tetap menghukum Arif selama 1 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari pihak Arif Rachman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa.

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," sambung jaksa.

ADVERTISEMENT
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara.AKBP Arif Rachman Arifin (Agung Pambudhy/detikcom)


Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Simak Video 'Jaksa Tetap Tuntut AKBP Arif Dihukum 1 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya

Jeratan Pasal

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Arif, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibobo.

AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.AKBP Arif Rachman Arifin (Grandyos Zafna/detikcom)

Khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang vonis Sambo digelar 13 Februari 2023.

Halaman 2 dari 2
(isa/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads