Polisi masih mendalami kasus Yudha Ari Vianda, menantu polisi yang mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam kasus ini, polisi juga mengusut penyalahgunaan pelat dinas Polri di mobil tersebut.
"Dalam hal ini Polda Metro Jaya terus mendalami adanya dugaan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan sehingga ramai menjadi perbincangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Sebab, lanjut Trunoyudo, dalam kasus tersebut, pengemudi diduga melanggar Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan pelat dinas Polri di mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelat dinas Polri itu tidak seharusnya dipakai mobil Fortuner yang disopiri mantu polisi tersebut.
Karena itu, Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan penyalahgunaan pelat dinas Polri tersebut. Pengusutan ini melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Propam Polda Metro Jaya.
"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Proses ini akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditlantas, karena terkait dengan adanya pelanggaran lex specialist Undang-Undang Lalu Lintas. Kemudian juga melibatkan penyidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum," jelasnya.
"Kemudian juga melibatkan Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri. Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan 3 satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan, tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres," tambahnya.
Simak Video 'Terungkap Mobil Pelat Polri yang Tabrak Motor di Jaktim Masih Kredit':
Baca di halaman selanjutnya: asal-usul pelat dinas Polri....
Asal-usul Pelat Dinas Polri di Fortuner
Asal-usul pelat dinas Polri di mobil Toyota Fortuner yang disopiri menantu polisi, Yudha Ari Vianda, kini terungkap. Yudha Ari Vianda mengaku mendapatkan pelat dinas Polri itu dari mertuanya, Iptu Abdul Rahman, perwira di Polres Metro Polda Lampung.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan nomor pelat dinas dari Iptu Abdul Rahman, yakni Kasat Samapta Polres Metro Polda Lampung. Iptu Abdul Rahman ini diketahui sebagai mertua Yudha," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip detikSumut, Rabu (8/2).
Mobil Fortuner yang aslinya memiliki nopol B-1236-FJD itu merupakan milik istri Yudha Ari Vianda atau anak dari Iptu Abdul Rahman. Mobil tersebut memiliki warna dasar putih.
"Jadi kendaraan itu milik istrinya, yakni anak dari Iptu Abdul Rahman, kendaraan tersebut juga masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan nomor polisi asli kendaraan yakni B-1236-FJD serta warna kendaraan putih," tegasnya.
Pandra mengungkapkan, Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna menjadi hitam serta dipakaikan pelat dinas Polri sebagaimana pada saat kendaraan terjadi kecelakaan.
"Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa warna serta pelat pada kendaraan itu telah diganti," tuturnya.