Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri bikin geger. Mobil dengan nopol 3110-00 itu menerobos lampu merah di Rawamangun, Jakarta Timur, hingga akhirnya menabrak seorang pengendara motor.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pengemudi bukan anggota Polri. Pelat dinas Polri di mobil Fortuner tidak sesuai peruntukannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian menghebohkan itu terekam kamera amatir hingga viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner warna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut berpelat dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.
"Mobil dinas Polri nerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun," ujar pria dalam rekaman video tersebut.
Disebutkan, mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju ke Jalan Pramuka. Setiba di perempatan, mobil menerobos lampu merah menabrak motor.
"Motornya masih ngegeletak," imbuh pria tersebut.
Fortuner Tabrak Pemotor hingga Terluka
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa membenarkan adanya kejadian laka lantas yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut. Edy menyebutkan seorang pengendara motor terluka akibat ditabrak mobil tersebut.
"(Pemotor) luka-luka," ujar Edy saat dihubungi, Selasa (7/2).
Fortuner Terobos Lampu Merah
Dijelaskan Edy, mobil berpelat dinas Polri tersebut datang dari arah timur ke barat menuju perempatan Rawamangun. Setiba di lokasi mobil tersebut menerobos lampu merah hingga menabrak pengendara motor.
"Nggak (menerobos busway). Dia ngambil jalur tengah, dari arah timur ke barat pas di traffic light Rawamangun itu dia menerobos. Saat nerobos itulah, motor jalan dan nabrak di situ," imbuh Edy.
Baca selanjutnya: fakta soal pelat dinas Polri di mobil Fortuner....
Kasus Kecelakaan Selesai Dimediasi
Edy mengatakan tidak ada tersangka dalam kecelakaan ini. Kedua belah piha, kata Edy, sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Intinya udah ada mediasi dan kesepakatan lah di situ, termasuk kita buatkan surat surat klaim asuransi juga sudah kita buatkan semua. Udah kita mediasi, ada pernyataan bersama juga," kata Edy.
Saat disinggung terkait status pengemudi mobil tersebut, Edy menjelaskan jika tak ada penetapan tersangka.
"Enggak ada (penetapan tersangka), kan udah musyawarah damai di situ," tutur Edy.
Pengemudi Fortuner Bukan Anggota Polri
Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Polda Metro Jaya memastikan sopir mobil tersebut bukan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukan kendaraan dinas Polri.
"Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri, ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengungkapkan pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri ini adalah warga sipil.
"Inisial pengemudinya atas nama YA. Warga masyarakat umum," kata dia.
Pelat Dinas Polri di Fortuner Dipalsukan
Ia menambahkan, YA telah menyalahgunakan pelat dinas Polri tersebut. Trunoyudo memastikan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut palsu alias bodong.
"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu. Dan tentunya masih dalam proses pendalaman dari propam bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," terangnya.
Ditambahkan oleh Trunoyudo jika polisi juga mendalami surat-surat mobil Fortuner tersebut, termasuk TNKB asli dari Fortuner tersebut.
"Tentu ada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), ini masih didalami. TNKB yang memang melekat pada kendaraan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, meski tabrakan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun polisi bakal tetap melanjutkan kasus tersebut.
"Kita tunggu yang jelas pengguna ini bukan berupakan anggota polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri. Harus clear disini," kata dia.
Update
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelat dinas Polri 3110-00 di mobil Fortuner tersebut terdaftar resmi di SLOG Polri. Hanya saja, pelat tersebut disalahgunakan, karena peruntukannya bukan buat Fortuner tersebut.
"Terdaftar, (tapi) bukan peruntukan kendaraan tersebut (Fortuner), dan mobil tersebut bukan kendaraan dinas Polri," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo menambahkan pelat nomor yang dipasang di mobil Fortuner tersebut bukan dikeluarkan secara resmi dari Polri.
"Nopol terdaftar, namun pelat nomor fisiknya bukan dari Polri," imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kejadian itu. Propam diturunkan untuk penyelidikan mendalam terkait penyalahgunaan pelat dinas Polri tersebut.
Redaksi mengubah judul artikel dan sebagian isi berita setelah mendapatkan informasi terbaru dari narasumber.