Apa saja ciri-ciri negara kesatuan? Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Konsep negara kesatuan memiliki ciri khas yang berbeda dengan konsep negara lain di dunia. Pada konsep negara Indonesia dengan bentuk negara kesatuan, kebanyakan atau semua sistem birokrasi berada di bawah pemerintah pusat.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang pengertian, makna, prinsip, ciri-ciri negara kesatuan beserta kelebihan dan perbedaannya dengan konsep negara lain:
Pengertian, Arti dan Makna Negara Kesatuan
Mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia, pengertian negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Konsep negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat. Sementara melansir Encyclopedia Britannica, arti negara kesatuan bahwa sistem pemerintahannya secara terpusat.
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengutip situs Sumber Belajar Kemdikbud, makna Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ciri-ciri Negara Kesatuan, Kelebihan dan Kekurangannya
Salah satu ciri khas negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak dibagi-bagi, dengan sistem pemerintahan yang terpusat. Mengutip dari situs Kemdikbud dan dari buku PKN Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri berikut ini.
Ciri-ciri Negara Kesatuan adalah antara lain:
- Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah,
- Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
- Negara kesatuan memiliki seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
- Negara kesatuan mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintahan pusat.
- Negara kesatuan hanya memiliki satu undang-undang dasar (UUD), satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
- Negara kesatuan hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Berikut keuntungan dari negara kesatuan:
- Bisa meningkatkan persatuan antar warga karena kesamaan aturan
- Sistem negara kesatuan sangat baik diterapkan di negara yang luas wilayahnya tidak terlalu besar
- Tidak ada tingkatan pemerintahan yang harus didukung dengan dana pusat sehingga lebih hemat
- Lebih stabil karena sistem ini memungkinkan berbagai suku, agama, ras, golongan, dan gender kerja sama dalam pemerintahan
- Sistem negara kesatuan memungkinkan lebih cepat mengambil keputusan
- Pemerintah bertanggung jawab atas seluruh pembangunan, sehingga hasilnya lebih merata dan seragam.
Berikut kekurangan dari negara kesatuan:
- Tekanan pada pemerintah pusat sangat besar
- Pemerintah pusat cenderung menjadi diktator
- Peluang untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan kebijakan yang dibuat pemerintah sangat kecil
- Pada beberapa kasus, distribusi dari pemerintah pusat mungkin tidak rata. Beberapa wilayah dan kelompok minoritas mungkin dicuekin karena alasan politik
- Mematikan inisiatif di wilayah setempat karena cenderung menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat
Negara kesatuan disebut juga negara integral. Negara serikat disebut juga negara federal. Perbedaan khas ciri-ciri negara kesatuan dengan negara serikat adalah bahwa pada negara kesatuan, kekuasaan atau sistem pemerintahan secara terpusat dan bentuk negara secara satu kesatuan. Sedangkan negara serikat, kekuasaan dibagi sesuai dengan negara bagian masing-masing.
- Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Thailand, Jepang, Arab Saudi, China, Inggris, Prancis, dan lainnya.
- Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, Kanada, Malaysia, India, Rusia, Jerman, Australia, dan lainnya.
(wia/imk)