Eks Anak Buah Sambo Tuding Jaksa Tak Adil, Merasa Kejujuran Tidak Dihargai

ADVERTISEMENT

Eks Anak Buah Sambo Tuding Jaksa Tak Adil, Merasa Kejujuran Tidak Dihargai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 11:55 WIB
Sidang Baiquni Wibowo (Wilda-detikcom)
Sidang Baiquni Wibowo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropam Polri Baiquni Wibowo mengatakan jaksa tidak berlaku adil di persidangan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Baiquni, Marcella Santoso, mengatakan jaksa tidak sportif di persidangan.

Awalnya Marcella menjawab pernyataan jaksa yang menyebut kejujuran seharusnya disampaikan di awal dan di akhir. Marcella menyebutkan kliennya sejak awal diperiksa penyidik telah berkata jujur secara sukarela.

"Atas pernyataan pembuka saudara penuntut umum, Kami ingin menyampaikan bahwa sejak awal, sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga," kata Marcella saat membacakan duplik di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).

"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340. Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," sambungnya.

Marcella mengatakan Baiquni yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).

"Kemudian, Terdakwa Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo, setelah Saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam Penempatan Khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," kata Marcella.

Marcella mengatakan jaksa tidak berlaku adil karena memberikan pernyataan seolah-olah kejujuran Baiquni tidak ada harganya. Marcella berharap jaksa tidak memanfaatkan kejujuran Baiquni sebagai barang bukti saja bila itu disebut tidak berharga.

"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran Terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo," kata Marcella.

Marcella mengatakan jaksa harus sportif dan mengakui kejujuran Baiquni selama persidangan. Marcella menuding jaksa malah berlaku tidak tidak adil terhadap kliennya.

"Saudara penuntut umum yang sesungguhnya dalam hal ini tidak jujur mengakui dan mengambil manfaat dari terdakwa Baiquni Wibowo. Saudara penuntut umum yang tidak berani mengakui atas nama nurani dan bungkam karena berbicara jujur tidak selalu populer dan berbahaya," kata Marcella.

"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan resiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," imbuhnya.

Simak juga Video 'Sidang Vonis Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari Mendatang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT