Sidang Vonis Baiquni Wibowo terkait Kasus Sambo Digelar 24 Februari

Sidang Vonis Baiquni Wibowo terkait Kasus Sambo Digelar 24 Februari

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 10:50 WIB
Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baiquni Wibowo saat menjalani sidang. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Baiquni Wibowo digelar pada 24 Februari mendatang. Sidang vonis digelar setelah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya, agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, pada 24 Februari 2023," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat sidang di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).

Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya. Hakim kemudian memerintahkan Baiquni untuk kembali ke dalam tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa tetap ditahan," kata hakim Afrizal.

Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara

Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo," imbuhnya.

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak juga Video 'Jaksa Jawab Pleidoi Baiquni soal 'Niat Bantu Malah Jadi Tersangka'':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads