KPK menyita aset salah satu saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Aset yang disita itu berupa satu unit mobil Toyota Fortuner.
"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Penyitaan dilakukan pada Senin (6/2). Ali mengatakan saat ini penyidik KPK masih menelusuri aset lain terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," katanya.
Sejumlah saksi juga terus diperiksa KPK dalam kasus Lukas Enembe. Salah satu saksi dari pihak swasta didalami soal dugaan peminjaman perusahaan untuk mengikuti proyek di Pemprov Papua.
"Farida Lilita Row (PT Aiwondeni Permai), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," jelas Ali.
Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.
Lukas Enembe telah ditangkap pada 10 Januari 2022. Dia telah ditahan.
Simak Video: Video Rekaman CCTV Lukas Enembe Selama Dirawat di RSPAD