DPR Gelar Rapur Pengesahan Calon Anggota KPI Pusat, 84 Dewan Hadir Fisik

ADVERTISEMENT

DPR Gelar Rapur Pengesahan Calon Anggota KPI Pusat, 84 Dewan Hadir Fisik

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 14:09 WIB
Rapat paripurna DPR RI, Selasa (7/2/2023) siang.
Rapat paripurna DPR RI, Selasa (7/2/2023) siang. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

DPR menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2022-2023 hari ini. Agenda rapat paripurna kali ini salah satunya pengesahan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat periode 2022-2025.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco dan didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Lodewijk F Paulus.

Dasco menyebutkan rapat paripurna ini dihadiri sekitar 350 dari 575 anggota Dewan. Tercatat, sebanyak 84 anggota hadir secara fisik dan 224 anggota secara virtual serta izin sebanyak 88 anggota.

"Menurut catatan dari sekjen DPR RI, daftar hadir pada pembukaan rapat sidang paripurna pada hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 84 orang, virtual 224 orang, izin 88 orang. Sejumlah 350 orang dari 575 anggota DPR dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenalkanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapur DPR RI yang ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023, 7 Februari 2023, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.

Berdasarkan jadwal rapat DPR RI, ada 3 agenda dalam rapat paripurna hari ini. Sebagai berikut:

1. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2022-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kementerian Keuangan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

3. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap :1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

(eva/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT