Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Eko Setio Budi Wahono. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah polisi tersebut.
"Kami acungkan dua jempol untuk kerja cepat Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya terkait pencabutan status tersangka almarhum Hasya," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Habiburokhman juga mengapresiasi langkah Kapolri dan Kapolda untuk dilakukan penyelidikan ulang terhadap kasus tersebut. Terbukti, dengan adanya proses penyelidikan ulang itu, status tersangka Hasya bisa dicabut.
"Berkat arahan beliau berdua agar kasus tersebut diperiksa ulang dengan melibatkan pihak eksternal, maka bisa dilihat adanya petunjuk baru bahwa status tersangka almarhum Hasya bisa dicabut," katanya.
Pencabutan status tersangka tanpa adanya mekanisme praperadilan merupakan hal yang jarang terjadi. Habiburokhman menilai langkah itu akan dikenang oleh banyak pihak demi keadilan.
"Karena mengedepankan penerapan keadilan dan kemanfaatan hukum Polri berani mengambil langkah tersebut. Kasus ini akan banyak dikenang oleh publik sebagai salah satu kasus menarik yang membuktikan bahwa hukum mengabdi pada keadilan dan kemanfaatan," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman yakin kepercayaan publik terhadap Polri yang sempat merosot tajam akibat kasus Ferdy Sambo dapat meningkat.
"Kami yakin, dengan kebijakan-kebijakan seperti ini, tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri yang sempat merosot tajam akibat kasus Sambo akan segera pulih, dan bahkan meroket," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa memberikan dua rekomendasi terkait kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW. Mereka meminta status tersangka Hasya untuk dicabut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Langkah itu, lanjutnya, didasarkan pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Rekomendasi kedua ialah memulihkan nama Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
(dwr/eva)