Rasa Tak Bersalah Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo Disorot Jaksa

Rasa Tak Bersalah Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo Disorot Jaksa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 21:15 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
AKP Irfan Widyanto (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa tetap meminta hakim menghukum mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyorot rasa tak bersalah Irfan selaku peraih penghargaan Adhi Makayasa.

Jaksa awalnya menyampaikan pertimbangan terkait perbuatan Irfan dalam kasus dugaan perusakan CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang menunjukkan Yosua masih hidup ketika Sambo tiba pada 8 Juli 2022. Menurut jaksa, perbuatan Irfan dalam kasus perusakan CCTV tersebut telah mencoreng citra Polri.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia, sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pun meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi pihak Irfan. Jaksa meyakini Irfan bersalah menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.

Jaksa juga menanggapi isi pleidoi AKP Irfan. Jaksa menyayangkan sikap Irfan yang dinilai tidak merasa bersalah.

Jaksa mengatakan seharusnya Irfan sebagai polisi bisa membedakan mana tugas yang benar dan salah. Kaksa juga seharusnya bisa membedakan mana tugas untuk Divisi Paminal dan mana tugas penyidik Bareskrim.

"Harusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara, terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan mana tugas yang tidak dibenarkan. Di samping itu, terdakwa seharusnya bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," kata jaksa.

"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan Paminal dan mana tugas yang menjadi kewenangan dari penyidik," sambungnya.

Jaksa kemudian mengungkit prestasi Irfan sebagai peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol. Seharusnya, kata jaksa, Irfan memberi teladan bagi anggota Polri lainnya dengan menolak perintah atasan yang bukan menjadi kewenangannya.

"Apalagi sebagai anggota Polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa seharusnya terdakwa bisa memberikan teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri lainnya," tutur jaksa.

Jaksa pun menilai Irfan tidak menunjukkan rasa bersalah hingga persidangan memasuki agenda replik. Jaksa menyayangkan sikap Irfan tersebut.

"Termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan bersikap menolak perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum. Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Jaksa ke AKP Irfan: Peraih Adhi Makayasa Harusnya Bisa Beri Teladan':

[Gambas:Video 20detik]



Sidang Vonis 24 Februari

Majelis hakim menetapkan sidang vonis AKP Irfan Widyanto digelar pada 24 Februari. Sidang digelar setelah pihak Irfan menyatakan tak akan mengajukan duplik.

"Terima kasih, Yang Mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," kata tim pengacara Irfan saat sidang di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

"Jadi Saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim Afrizal.

"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata tim pengacara Irfan.

Hakim kemudian menetapkan sidang vonis Irfan digelar pada 24 Februari. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya.

"Baik, ya, oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," kata hakim Afrizal.


Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibobo.

Khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang vonis Sambo digelar pada 13 Februari 2023.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads