Jaksa Sindir AKP Irfan Widyanto: Adhi Makayasa Harusnya Jadi Teladan

Jaksa Sindir AKP Irfan Widyanto: Adhi Makayasa Harusnya Jadi Teladan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 15:30 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyayangkan sikap Irfan yang dinilai tidak bersalah.

Mulanya, jaksa mengatakan seharusnya Irfan sebagai polisi bisa membedakan mana tugas yang benar dan salah. Tak hanya itu, kata jaksa, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut seharusnya bisa membedakan mana tugas untuk Divisi Paminal dan untuk penyidik.

"Harusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara, terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan mana tugas yang tidak dibenarkan. Di samping itu, terdakwa seharusnya bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," kata jaksa saat membacakan replik saat sidang di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan Paminal dan mana tugas yang menjadi kewenangan dari penyidik," sambungnya.

Jaksa juga mengungkit prestasi Irfan sebagai peraih Adhi Makayasa. Seharusnya, kata jaksa, Irfan bisa memberi teladan dan contoh bagi anggota Polri lainnya dengan bersikap menolak perintah atasan yang bukan menjadi kewenangannya.

ADVERTISEMENT

"Apalagi sebagai anggota Polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa seharusnya terdakwa bisa memberikan teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri lainnya," tutur jaksa.

"Termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan bersikap menolak perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum.Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," imbuh jaksa.

Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads