Tukang Becak Eksekutor Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Bui!

ADVERTISEMENT

Tukang Becak Eksekutor Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Bui!

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 16:20 WIB
Vonis Tukang Becak Bobol rekening BCA
SIdang vonis tukang becak pembobol rekening BCA. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA divonis 10 bulan penjara. Tukang becak bernama Setu itu terbukti ikut melakukan kejahatan menggasak rekening BCA milik Muin Zachry.

Sidang vonis kasus pembobolan BCA senilai Rp 320 juta itu digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis, seperti dilansir detikJatim.

Setelah membacakan vonis hakim sempat bertanya kepada Setu bagaimana responsnya. Mendengar vonis yang diputuskan hakim, pria itu mengaku tidak mengapa.

"Iya, iya, nggak apa-apa, Pak," ujar terdakwa Setu.

Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.

Sebaliknya, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT